Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 1/2020 · Perda Kota Metro No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2020Tanggal Penetapan:25 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku25 Agustus 2020
Tanggal Penetapan25 Agustus 2020
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja, termasuk surplus/defisit anggaran. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal dan akhir, jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan operasional mencakup pendapatan, beban, surplus/defisit operasional dan non-operasional, serta pos luar biasa. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan transitoris, serta saldo akhir kas. Laporan perubahan ekuitas mencakup ekuitas awal, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, koreksi nilai persediaan, selisih revaluasi aset tetap, koreksi nilai pendapatan, koreksi nilai utang, koreksi nilai aset tetap, koreksi ekuitas lainnya, dan ekuitas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah.

(-)

(-)