di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 119/Permentan/HK.310/11/2013 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Dan Pengangkatan Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman
Juga dikenal sebagai: Permentan 119/Permentan/HK.310/11/2013 · Permentan No. 119/Permentan/HK.310/11/2013
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang syarat dan tata cara pendaftaran serta pengangkatan Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan jasa Konsultan PVT dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, serta untuk melengkapi substansi pengaturan tentang pendaftaran Konsultan PVT.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kelancaran permohonan Hak PVT dari dalam dan luar negeri, serta memberikan kemudahan bagi pemohon Hak PVT yang tidak memahami aspek hukum dan teknis administrasi mengenai PVT melalui jasa Konsultan PVT.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur persyaratan pendaftaran Konsultan PVT, yang meliputi kelengkapan administrasi (seperti WNI, domisili tetap, identitas, ijazah, NPWP), kelengkapan fasilitas perkantoran (fasilitas komunikasi, sistem dokumentasi, mesin pengolah data), pengetahuan dan keterampilan teknis yang memadai, lulus pendidikan dan pelatihan Konsultan PVT, serta dedikasi dan kemampuan melaksanakan tugas sebagai Konsultan PVT.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pendaftaran, pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji Konsultan PVT, penerbitan kartu identitas Konsultan PVT, hak dan kewajiban Konsultan PVT (termasuk kewajiban memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi, melindungi kepentingan pengguna jasa, menjaga kerahasiaan informasi), pelatihan lanjutan dan evaluasi kinerja Konsultan PVT, serta pemberhentian dan pencabutan nomor pendaftaran Konsultan PVT.