Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah bahwa bangunan gedung memiliki peran strategis dalam pembentukan watak dan produktivitas manusia, sehingga perlu diatur untuk mewujudkan bangunan yang andal, berjati diri, dan selaras dengan lingkungan. Tujuannya adalah untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung agar sesuai dengan fungsi dan persyaratan administratif serta teknis.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Fungsi bangunan gedung meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Perubahan fungsi bangunan gedung harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Daerah.
2. Persyaratan bangunan gedung meliputi persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan).
3. Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi tahapan pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala), pelestarian, dan pembongkaran.
4. Peran masyarakat diatur dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pelaksanaan gugatan perwakilan.
5. Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.