Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2010 tentang BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 5/2010 · Perda Kabupaten Wajo No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2010Tanggal Penetapan:27 April 2010
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku27 April 2010
Tanggal Penetapan27 April 2010
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 1987 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 1989 Nomor 4) sepanjang mengenai bangunan gedung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah bahwa bangunan gedung memiliki peran strategis dalam pembentukan watak dan produktivitas manusia, sehingga perlu diatur untuk mewujudkan bangunan yang andal, berjati diri, dan selaras dengan lingkungan. Tujuannya adalah untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung agar sesuai dengan fungsi dan persyaratan administratif serta teknis. Ketentuan substansial mencakup: 1. Fungsi bangunan gedung meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Perubahan fungsi bangunan gedung harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Daerah. 2. Persyaratan bangunan gedung meliputi persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). 3. Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi tahapan pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala), pelestarian, dan pembongkaran. 4. Peran masyarakat diatur dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pelaksanaan gugatan perwakilan. 5. Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Izin mendirikan bangunan gedung yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan gedung yang belum memperoleh izin mendirikan bangunan gedung, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, sudah harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung. 3. Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan gedung harus mendapatkan sertifikat laik fungsi. 4. Setiap pemilik bangunan gedung yang telah berdiri, di dalam garis sempadan, di dalam, di atas dan/atau yang melintasi sarana dan prasarana umum sejak sebelum diundangkannnya Peraturan Daerah ini, wajib: a. mengajukan permohonan persetujuan mendirikan bangunan gedung untuk jangka waktu sementara kepada Bupati, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini; b. membongkar dengan sukarela, bangunan gedung miliknya dimaksud, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Bupati secara resmi menolak atau tidak memenuhi permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a. 5. Paling lambat 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten wajib membongkar paksa setiap bangunan di dalam garis sempadan, di dalam, di atas dan/atau yang melintasi sarana dan prasarana umum yang tidak memiliki izin.

1. Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 2. Selain pengenaan sanksi administratif dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 3. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam perdana ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan jika mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. 4. Setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggara ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan bangunan gedung tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau pidana denda.