Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomot 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 9/2022 · Perda Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2022Tanggal Penetapan:19 September 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomot 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku19 September 2022
Tanggal Penetapan19 September 2022
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Nomor 61)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelaraskan pengaturan terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Pasal 30, yang mengatur tentang alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan, kecuali untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional, atau terjadi bencana.
  2. Menambahkan Pasal 31A, yang menjelaskan bahwa proyek strategis nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengalihan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk proyek strategis nasional dilaksanakan dengan memprioritaskan integrasi konektivitas antar infrastruktur dan/atau pusat kegiatan ekonomi.
  3. Pasal 64, yang mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dipidana dengan pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

1. Semua ketentuan mengenai perizinan yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai persetujuan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dipidana dengan pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 2. Orang perorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 48, dipidana dengan pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga) dari pidana yang diancamkan. 4. Setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan persetujuan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dipidana dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 124 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 5. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh korporasi, pengurusnya dipidana dengan pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.