Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hibah Kepada Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 3/2018 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2018Tanggal Penetapan:25 Juni 2018
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHibah Kepada Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Tanggal Berlaku25 Juni 2018
Tanggal Penetapan25 Juni 2018
Tempat PenetapanJailolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hibah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui sumber-sumber penerimaan daerah, termasuk hibah. Tujuannya adalah agar hibah dapat dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Cakupan hibah daerah meliputi hibah kepada Pemerintah Daerah.
  2. Hibah dapat berbentuk uang (rupiah atau mata uang asing) dan/atau barang (bergerak atau tidak bergerak).
  3. Sumber hibah berasal dari Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga/organisasi dalam negeri, serta kelompok masyarakat atau perorangan.
  4. Hibah berupa uang dan/atau barang dari pemerintah merupakan sumber penerimaan daerah untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
  5. Hibah dari badan/lembaga/organisasi dapat diteruskan kepada BUMD.
  6. Hibah dari kelompok masyarakat/perorangan diprioritaskan untuk pelayanan publik.
  7. Pengelolaan hibah harus sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah.
  8. Prinsip hibah meliputi sukarela, ikhlas, tidak mengikat, tidak ada kontra prestasi, tidak mengurangi kewajiban penyumbang, dan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
  9. Mekanisme penerimaan hibah berupa uang adalah melalui SKPD atas nama Kepala Daerah, kemudian disetor ke kas daerah. Hibah berupa barang diterima oleh SKPD atas nama Kepala Daerah dan menjadi kekayaan daerah.
  10. Pemberian hibah tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada daerah (pajak, retribusi, dll.).
  11. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan pengadministrasian hibah.
  12. Seluruh penerimaan hibah harus dicantumkan dalam APBD.
  13. Pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada pemberi hibah.
  14. Hibah dilakukan melalui perjanjian yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang diberi kuasa. Perjanjian hibah memuat tujuan, bentuk, sumber, penerima, persyaratan, tata cara penyaluran, pelaporan, hak dan kewajiban, serta saksi.
  15. Pemerintah daerah melaksanakan penatausahaan atas realisasi penerimaan hibah dan dicatat dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, perjanjian hibah daerah yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.

(-)