Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 4.701.039.354.939,90, belanja daerah sebesar Rp. 5.211.651.966.806,19, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (510.612.611.866,29). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 516.112.611.866,29 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 510.612.611.866,29.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dan dana desa.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA), penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.