Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank NTB Syariah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 4/2023 · Perda Kabupaten Dompu No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2023Tanggal Penetapan:24 November 2023
Investasi & Penanaman ModalAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank NTB Syariah
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku25 November 2023
Tanggal Penetapan24 November 2023
Tempat PenetapanDompu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Konversi PT. Bank NTB Menjadi PT. Bank NTB Syariah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu pada PT. Bank NTB Syariah. Latar belakangnya adalah untuk menguatkan struktur permodalan PT. Bank NTB Syariah dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal ini dilakukan dalam bentuk saham pada modal dasar PT. Bank NTB Syariah, yang bersumber dari Barang Milik Daerah yang dinilai dengan uang.

Nilai penyertaan modal terdiri dari Aset Milik Pemerintah Kabupaten Dompu yang dinilai dengan uang sebesar Rp15.346.466.947,00, meliputi tanah dan bangunan Wisma Dompu di Mataram, tanah kosong di Lakey Desa Rasabou Kecamatan Hu'u, tanah kosong di Nangamiro Desa Kadindi, tanah dan bangunan di Lasi Kelurahan Melaju, dan hasil tukar guling antara Pemerintah Kabupaten Dompu dan PT Bank NTB Syariah. Pelaksanaan penyertaan modal ini akan dicatat sebagai aset investasi Properti dalam APBD. PT. Bank NTB Syariah wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Modal sebagai bukti penyertaan modal.

(-)

(-)