Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Bahan Baku Plastik Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates)

Juga dikenal sebagai: Permenperin 22/2023 · Permenperin No. 22 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 22 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2023Tanggal Penetapan:30 Agustus 2023
Pembangunan IndustriKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPemanfaatan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Bahan Baku Plastik Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates)
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku01 September 2023
Tanggal Penetapan30 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan skema kuota tingkat tarif (Tariff Rate Quota/TRQ) untuk impor bahan baku plastik tertentu sesuai dengan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (IUAE-CEPA). Kebijakan ini mengatur pemanfaatan TRQ untuk impor bahan baku plastik tertentu yang termasuk dalam pos tarif Bab 39. Pemanfaatan TRQ dilakukan dengan prinsip First Come First Served, di mana tahap pertama (1 September 2023 - 31 Desember 2024) dilakukan tanpa sertifikat TRQ, dan tahap kedua (1 Januari 2025 - 31 Desember 2032) memerlukan sertifikat TRQ.

Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan TRQ harus melengkapi impor dengan dokumen surat keterangan asal barang. Jika tidak, tarif most favoured nation (MFN) akan dikenakan. Pada tahap pertama, pelaku usaha mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mencantumkan kode fasilitas IUAE-CEPA, nomor manifes, pos tarif TRQ, jumlah barang, dan satuan barang. SINSW akan melakukan validasi dan pemotongan kuota secara elektronik. Pada tahap kedua, pelaku usaha harus mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TRQ melalui SINSW dengan menyampaikan daftar bahan baku yang dimohonkan, termasuk jumlah kuota tahunan TRQ.

Peraturan ini juga mengatur verifikasi awal dan akhir oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi, yang meliputi pemeriksaan dokumen, lapangan, dan kondisi perusahaan. Pelaku usaha wajib mencatat realisasi importasi dan penggunaan bahan baku yang diimpor dengan TRQ. Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan SKVI dan laporan hasil verifikasi. Selain itu, diatur pula mengenai pelaporan realisasi impor oleh pelaku usaha kepada Direktur Jenderal melalui SIINas.

(-)

1. Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau tidak dapat mengajukan permohonan pemanfaatan TRQ dengan Tarif Preferensi In-Quota. 2. Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengajukan permohonan pemanfaatan TRQ dengan Tarif Preferensi In-Quota selama 1 (satu) Periode Importasi. 3. Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa penolakan atas permohonan penerbitan sertifikat TRQ sampai dengan pemenuhan laporan realisasi tersebut. 4. Lembaga Pelaksana Verifikasi yang tidak menyampaikan laporan tertulis hasil Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan/atau melakukan Verifikasi Industri yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.