Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa 10/2018 · Perda Kabupaten Minahasa No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2018Tanggal Penetapan:15 Januari 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa
Tanggal Berlaku15 Januari 2018
Tanggal Penetapan15 Januari 2018
Tempat PenetapanTondano

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangan desa sesuai asas rekognisi dan subsidiaritas. Tujuannya adalah mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul (seperti sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan kelembagaan masyarakat, pengelolaan tanah kas desa) dan kewenangan lokal berskala Desa (seperti pengelolaan tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum). Kewenangan lokal berskala desa dijabarkan ke dalam bidang Pemerintahan Desa (penetapan batas desa, penataan jumlah dusun, pengembangan sistem administrasi desa), bidang Pembangunan Desa (pelayanan dasar desa, sarana dan prasarana desa, pengembangan ekonomi lokal desa), bidang pembinaan kemasyarakatan Desa (membina keamanan, ketertiban, kerukunan), dan bidang pemberdayaan masyarakat Desa (pengembangan seni budaya lokal, fasilitasi kelompok masyarakat).

Pemerintah Desa mengadakan musyawarah desa untuk memilih kewenangan desa sesuai peraturan ini dengan mempertimbangkan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal. Hasil musyawarah menjadi bahan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa. Peraturan Desa diklarifikasi oleh Bupati Minahasa.

Pendanaan pelaksanaan kewenangan desa dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDesa, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)