Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Garis Sempadan dalam Wilayah Kabupaten Buton Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Selatan 17/2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2016Tanggal Penetapan:28 Oktober 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGaris Sempadan dalam Wilayah Kabupaten Buton Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Tanggal Berlaku28 Oktober 2016
Tanggal Penetapan28 Oktober 2016
Tempat PenetapanBatauga

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur tentang Garis Sempadan Dalam Wilayah Kabupaten Buton Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang garis sempadan di wilayah Kabupaten Buton Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan pembangunan yang serasi, seimbang, lestari, terpadu, dan berkelanjutan, serta untuk mengantisipasi perkembangan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan perencanaan dan pengendalian pemilikan dan penguasaan tanah, pelaksanaan pembangunan, dan pelestarian lingkungan, serta untuk menciptakan ketertiban pertanahan, bangunan, dan lingkungan sesuai fungsi kawasan yang direncanakan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis-jenis garis sempadan yang diatur, yaitu Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Bangunan, Garis Sempadan Pagar, Garis Sempadan Sungai, Garis Sempadan Saluran Irigasi, Garis Sempadan Mata Air dan Waduk, serta Garis Sempadan Pantai.
  2. Pengaturan detail mengenai jarak dan pemanfaatan masing-masing jenis garis sempadan tersebut, termasuk ketentuan khusus untuk kawasan perkotaan dan luar perkotaan, serta kondisi lahan yang berbeda (misalnya lahan miring).
  3. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan melaksanakan pembangunan untuk mentaati ketentuan garis sempadan yang ditetapkan.
  4. Pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan melalui pengawasan, penertiban, dan mekanisme perizinan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Pemanfaatan lahan di daerah sempadan juga diatur, dengan memberikan batasan dan izin untuk kegiatan tertentu seperti budidaya pertanian, pemasangan reklame, dan pembangunan prasarana lalu lintas air.

(-)

(-)