Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Komering

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 4/2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2023Tanggal Penetapan:9 Maret 2023
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Komering
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku10 Maret 2023
Tanggal Penetapan09 Maret 2023
Tempat PenetapanMartapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Komering (Perumda Air Minum Way Komering). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah kepada Perumda Air Minum Way Komering.

Tujuan penambahan penyertaan modal adalah:

  1. Meningkatkan kapasitas produksi Perumda Air Minum Way Komering.
  2. Memperluas jaringan distribusi air minum ke masyarakat.
  3. Meningkatkan sumber daya manusia Perumda Air Minum Way Komering.
  4. Memberikan kontribusi pendapatan asli daerah.

Penyertaan modal dapat berupa uang, barang milik daerah, dan jasa yang dapat dinilai dengan uang. Akumulasi penyertaan modal pemerintah kabupaten sampai dengan 31 Desember 2021 adalah Rp119.362.224.863,00, terdiri dari uang sebesar Rp748.000.000,00 dan barang sebesar Rp118.614.224.863,00. Penambahan penyertaan modal selanjutnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dengan nilai minimal Rp250.000.000,00.

Perangkat daerah yang membidangi Badan Usaha Milik Daerah melakukan koordinasi dalam rangka penyertaan modal. Pemerintah daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari Perumda Air Minum Way Komering sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap Perumda Air Minum Way Komering, dibantu oleh Dewan Pengawas. Inspektorat melaksanakan pengawasan fungsional secara berkala. Perumda Air Minum Way Komering wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap tahun kepada Bupati dan DPRD.

(-)

(-)