Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 379 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 379 Tahun 1961 tentang Pengesahaan Paraturan Daerah Tingkat II Serang Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I

Juga dikenal sebagai: Keppres 379/1961 · Keppres No. 379 Tahun 1961 · Keppres Nomor 379 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juli 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahaan Paraturan Daerah Tingkat II Serang Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 379 Tahun 1961 ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Serang tentang pemungutan Pajak Pembangunan I. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serang dalam sidangnya pada tanggal 16 Mei 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)