Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan UPT. Talisayan C.5 Menjadi Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih Menjadi Kampung Deifinitif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 4/2010 · Perda Kabupaten Berau No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2010Tanggal Penetapan:17 Juni 2010
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan UPT. Talisayan C.5 Menjadi Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih Menjadi Kampung Deifinitif
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku17 Juni 2010
Tanggal Penetapan17 Juni 2010
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kampung (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 72)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang perkembangan wilayah, aspirasi masyarakat, luas wilayah, pertambahan penduduk, dan peningkatan pelayanan pemerintahan di UPT. Talisayan C.5. Tujuannya adalah membentuk UPT. Talisayan C.5 menjadi Kampung Sumber Agung yang definitif di Kecamatan Batu Putih. Peraturan ini menetapkan pembentukan UPT. Talisayan C.5 menjadi Kampung Sumber Agung, termasuk batas dan luas wilayahnya. Kampung Sumber Agung merupakan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Kepala Kampung yang memperoleh pelimpahan wewenang dari Bupati. Kepala Kampung bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat dan dibantu oleh perangkat Kampung.

(-)

(-)