Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 2008

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Suka Makmur Kejaksaan Negeri Blang Pidie Kejaksaan Negeri Wangiwangi Kejaksaan Negeri Punjung Kejaksaan Negeri Padang Aro Dan Kejaksaan Negeri Singaparna

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/2008 · Keppres No. 15 Tahun 2008 · Keppres Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2008Tanggal Penetapan:4 Juli 2008
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Kejaksaan Negeri Suka Makmur Kejaksaan Negeri Blang Pidie Kejaksaan Negeri Wangiwangi Kejaksaan Negeri Punjung Kejaksaan Negeri Padang Aro Dan Kejaksaan Negeri Singaparna
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 2008
Tanggal Penetapan04 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk beberapa Kejaksaan Negeri baru di berbagai wilayah Indonesia, sejalan dengan pembentukan kabupaten-kabupaten baru berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan dari pembentukan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di wilayah-wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan enam Kejaksaan Negeri baru, yaitu di Suka Makmue, Blangpidie, Wangi-Wangi, Pulau Punjung, Padang Aro, dan Singaparna. Setiap Kejaksaan Negeri memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten tertentu. Pembentukan ini juga mengatur pemindahan kewenangan hukum dari Kejaksaan Negeri yang sebelumnya menangani wilayah tersebut ke Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk. Selain itu, pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri baru ini dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

1. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri baru, wilayah-wilayah yang sebelumnya berada di bawah yurisdiksi Kejaksaan Negeri lain dialihkan ke Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk. 2. Perkara pidana dan lainnya yang belum dilimpahkan ke pengadilan dan berada dalam lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri baru akan dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri tersebut.

(-)