Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 40 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 40/2007 · Permen PUPR No. 40 Tahun 2007 · Permen PUPR Nomor 40 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2007Tanggal Penetapan:12 Desember 2007
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku12 Desember 2007
Tanggal Penetapan12 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam perencanaan tata ruang pada kawasan yang sudah dilakukan reklamasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan rencana tata ruang di kawasan reklamasi pantai agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pedoman perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai, mencakup:

  • Ketentuan umum: persyaratan, tipologi, aspek sosial, budaya, ekonomi, pergerakan, aksesibilitas, transportasi, kemudahan ruang publik.
  • Ketentuan teknis: struktur ruang kawasan, pola ruang kawasan, pengelolaan lingkungan, prasarana dan sarana, fasilitas umum dan sosial, kriteria struktur ruang, pola ruang, dan amplop ruang.

(-)

(-)