Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 2/2015 · Perka Batan No. 2 Tahun 2015 · Perka Batan Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2015Tanggal Penetapan:24 Maret 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPedoman Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku31 Maret 2015
Tanggal Penetapan24 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2015 ini mengatur pedoman pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan panduan yang seragam dalam pelaksanaan administrasi pemberian izin perkawinan dan perceraian di BATAN, serta sebagai acuan bagi PNS dalam menaati ketentuan izin perkawinan dan perceraian. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pemberian izin perkawinan dan perceraian PNS dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

  • Perkawinan: PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang harus memperoleh izin tertulis dari Kepala BATAN (PPK) dan memenuhi syarat alternatif (istri tidak dapat menjalankan kewajiban biologis, cacat badan, atau tidak dapat melahirkan setelah 10 tahun) serta syarat kumulatif (persetujuan istri, penghasilan yang cukup, dan jaminan berlaku adil). PNS wanita dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dan seterusnya.
  • Perceraian: PNS yang akan bercerai wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan dari PPK. Alasan perceraian harus sah (zina, mabuk/pemadat/penjudi, meninggalkan pasangan, hukuman penjara, kekejaman, atau perselisihan terus-menerus). Jika perceraian atas kehendak PNS pria, ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk mantan istri dan anak-anak.
  • Larangan Hidup Bersama: PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.
  • Laporan Mutasi Keluarga: PNS wajib melaporkan setiap mutasi keluarga (perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian) kepada PPK.

(-)

1. PNS yang melakukan perceraian atau beristri lebih dari satu tanpa izin PPK, melakukan hidup bersama di luar nikah dan tidak menghentikannya setelah diperingatkan, atau menolak melaksanakan pembagian gaji akibat perceraian, akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. 2. Atasan yang tidak memberikan pertimbangan atau meneruskan permintaan izin perceraian/beristri lebih dari satu, atau tidak melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang hidup bersama di luar nikah, akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.