Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak Hotel: Pajak dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga, hiburan, telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha hotel.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hotel dan fasilitas yang disediakan, mulai dari 5% hingga 10% dari omzet.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hotel berada.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah satu bulan kalender. Saat pajak terutang adalah pada saat penyelenggaraan dan atau pembayaran hiburan.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Penetapan Pajak: Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD.