Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 2/2010 · Perda Kabupaten Buton No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Oktober 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Oktober 2010
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Ketentuan substansial meliputi: - Nama, Objek, dan Subjek Pajak Hotel: Pajak dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga, hiburan, telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha hotel. - Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hotel dan fasilitas yang disediakan, mulai dari 5% hingga 10% dari omzet. - Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hotel berada. - Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah satu bulan kalender. Saat pajak terutang adalah pada saat penyelenggaraan dan atau pembayaran hiburan. - Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. - Penetapan Pajak: Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,-. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,-.