Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 07/2009 · Permen PANRB No. 07 Tahun 2009 · Permen PANRB Nomor 07 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2009Tanggal Penetapan:28 Mei 2009
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku28 Mei 2009
Tanggal Penetapan28 Mei 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara melalui pengaturan pemberian izin belajar dan tugas belajar. PNS yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma, Strata 1 (S-1), Strata 2 (S-2), atau Strata 3 (S-3) harus memenuhi kriteria tertentu, seperti masa kerja minimal, usia maksimal, dan kesesuaian program dengan tugas kementerian. Selain itu, PNS harus mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung dan lulus seleksi dari perguruan tinggi terakreditasi. Pendidikan harus dilaksanakan di luar jam kerja. Bagi PNS yang melanjutkan pendidikan dengan biaya sendiri, terdapat ketentuan tambahan mengenai pangkat minimal. Setelah menyelesaikan pendidikan, PNS dapat disesuaikan pangkatnya jika memenuhi ketentuan yang berlaku.

1. Bagi PNS yang telah melanjutkan pendidikan sebelum diterbitkannya peraturan ini, agar menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan ini.

(-)