Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 6/2024 · Peraturan OJK No. 6 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2024Tanggal Penetapan:26 Februari 2024
Hukum Pidana, Perdata & DagangLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaLaporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku28 Februari 2024
Tanggal Penetapan26 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6032).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang kewajiban pelaporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka, serta laporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah adanya perubahan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan saham dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, perlunya penyesuaian dengan standar internasional, dan adanya kebutuhan untuk mengatur pelaporan aktivitas menjaminkan saham.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta pihak yang memiliki saham dengan hak suara minimal 5% atau merupakan pengendali perusahaan terbuka, untuk melaporkan kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Kewajiban pelaporan juga berlaku bagi setiap perubahan satuan persentase kepemilikan saham.
  3. Pihak yang melakukan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka wajib melaporkan aktivitas tersebut kepada OJK, terutama jika aktivitas tersebut mencapai minimal 5% dari hak suara.
  4. Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui sistem yang disediakan OJK, atau melalui dokumen cetak/elektronik jika sistem belum tersedia.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian kuasa pelaporan, pengecualian kewajiban pelaporan dalam hal aksi korporasi tertentu, serta informasi yang harus dimuat dalam laporan kepemilikan saham dan laporan aktivitas menjaminkan saham.

(-)

1. Setiap Pihak yang melanggar ketentuan pelaporan kepemilikan saham, perubahan kepemilikan saham, aktivitas menjaminkan saham, dan ketentuan terkait penyampaian laporan secara elektronik dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pihak yang melanggar, serta mengumumkan pengenaan sanksi dan tindakan tersebut kepada masyarakat.