Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 4/2018 · Perda Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2018Tanggal Penetapan:26 Juli 2018
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku26 Juli 2018
Tanggal Penetapan26 Juli 2018
Tempat PenetapanPasar Tais

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah untuk melindungi hak warga negara atas kesehatan dan lingkungan yang bebas dari asap rokok, serta untuk mengurangi dampak buruk merokok di tempat umum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Di KTR tertentu (fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum), merokok dilarang hingga batas pagar terluar dan tidak boleh disediakan tempat khusus merokok. Untuk tempat kerja dan tempat umum lainnya, tempat khusus merokok dapat disediakan dengan persyaratan tertentu (ruang terbuka, terpisah, jauh dari pintu masuk/keluar, dan jauh dari lalu lalang orang).

Hak dan Kewajiban:

  • Pimpinan/penanggung jawab KTR wajib menetapkan dan menerapkan KTR, melakukan pengawasan internal, melarang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.
  • Setiap orang dilarang merokok, membuat, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR, kecuali penjualan rokok di tempat umum yang memiliki izin.

Peraturan ini juga membentuk Satuan Tugas Penegak KTR untuk mengawasi pelaksanaan KTR dan menindak pelanggaran. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan KTR melalui berbagai cara, seperti memberikan masukan, penyuluhan, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan KTR.

(-)

1. Pimpinan atau Penanggung Jawab KTR yang melanggar Pasal 6 dikenai denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Orang yang merokok di KTR dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 3. Orang atau badan yang membuat, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR dikenai pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).