Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 57 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Preferensi Perdagangan Kepada Negara Kurang Berkembang

Juga dikenal sebagai: PERPRES 57/2019 · PERPRES No. 57 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 57 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2019Tanggal Penetapan:23 Agustus 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTata Cara Pemberian Preferensi Perdagangan Kepada Negara Kurang Berkembang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Agustus 2019
Tanggal Penetapan23 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian preferensi perdagangan kepada negara kurang berkembang, sesuai dengan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Preferensi perdagangan ini dapat diberikan secara unilateral berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Preferensi dapat berupa penurunan atau penghapusan tarif dan kuota untuk barang, serta pengurangan atau pengecualian persyaratan untuk jasa. Menteri yang menyelenggarakan urusan perdagangan bertanggung jawab menetapkan negara penerima, jenis barang dan jasa yang mendapatkan preferensi, serta jangka waktu pemberian preferensi. Preferensi ini harus memenuhi ketentuan asal barang dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

(-)

(-)