Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Peraturan ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, struktur, dan tata kerja perangkat daerah tersebut. Perangkat daerah yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tetap melaksanakan tugasnya hingga peraturan baru diundangkan. Peraturan ini juga mengatur penetapan perangkat daerah dalam bentuk badan atau kantor, serta pembentukan perangkat baru jika belum ada. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur organisasi, jabatan, dan tata kerja perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta mengatur pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.