Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik

Juga dikenal sebagai: Permendagri 11/2019 · Permendagri No. 11 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2019Tanggal Penetapan:8 Februari 2019
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku25 Februari 2019
Tanggal Penetapan08 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Peraturan ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, struktur, dan tata kerja perangkat daerah tersebut. Perangkat daerah yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tetap melaksanakan tugasnya hingga peraturan baru diundangkan. Peraturan ini juga mengatur penetapan perangkat daerah dalam bentuk badan atau kantor, serta pembentukan perangkat baru jika belum ada. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur organisasi, jabatan, dan tata kerja perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta mengatur pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang berbentuk kantor selanjutnya disebut dan dimaknai sebagai badan dengan susunan organisasi tetap seperti kantor dan dipimpin oleh kepala badan yang dijabat oleh pejabat administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(-)