Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 13/2017 · Permen PANRB No. 13 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2017Tanggal Penetapan:22 April 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku16 Mei 2017
Tanggal Penetapan22 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 517) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 574).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan informasi yang terbuka, mudah diakses, cepat, akurat, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, keterpaduan informasi pelayanan publik, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Ketentuan substansial mencakup kewajiban Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota, Direktur Utama BUMN, dan Direktur Utama BUMD untuk memastikan penyediaan informasi pelayanan publik ke dalam SIPPN. Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab pengelola SIPPN, termasuk Pembina, Penanggung Jawab, Admin Nasional, Admin Instansi, dan Sub Admin. Tugas-tugas tersebut meliputi pembinaan, pengawasan, evaluasi, penyediaan dan pembaruan informasi, serta pengelolaan akun. Informasi yang disediakan dalam SIPPN meliputi profil penyelenggara dan pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan penilaian kinerja. Penyelenggara juga wajib menyediakan berita terkait pelayanan publik. Persyaratan dan tata cara penunjukan Admin Instansi serta tata cara permintaan akun juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)