Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1994

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar

Juga dikenal sebagai: Inpres 1/1994 · Inpres No. 1 Tahun 1994 · Inpres Nomor 1 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 1994Tanggal Penetapan:15 April 1994
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 April 1994
Tanggal Penetapan15 April 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1994 bertujuan untuk melaksanakan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun sebagai kelanjutan dari wajib belajar enam tahun. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar. Pelaksanaan wajib belajar ini merupakan gerakan nasional yang ditujukan bagi warga negara Indonesia berusia 7 hingga 15 tahun. Kewajiban ini berlaku untuk pendidikan dasar dan pendidikan yang setara, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan wajib belajar ini menjadi tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dengan koordinasi dari Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Pembiayaan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sedangkan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menerima bantuan dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)