di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Juga dikenal sebagai: Inpres 1/1994 · Inpres No. 1 Tahun 1994 · Inpres Nomor 1 Tahun 1994
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1994 bertujuan untuk melaksanakan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun sebagai kelanjutan dari wajib belajar enam tahun. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar. Pelaksanaan wajib belajar ini merupakan gerakan nasional yang ditujukan bagi warga negara Indonesia berusia 7 hingga 15 tahun. Kewajiban ini berlaku untuk pendidikan dasar dan pendidikan yang setara, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan wajib belajar ini menjadi tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dengan koordinasi dari Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Pembiayaan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sedangkan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menerima bantuan dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.