Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Bandung (Polban) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan Polban, termasuk dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional. Polban diakui sebagai perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Selain itu, diatur pula mengenai organisasi Polban, termasuk Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Statuta ini juga menetapkan hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta sistem penjaminan mutu dan pengelolaan anggaran.