Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Bandung

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 30/2018 · Permen Ristekdikti No. 30 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 30 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Politeknik Negeri Bandung
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku15 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Politeknik Negeri Bandung sebelumnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Bandung (Polban) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan Polban, termasuk dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional. Polban diakui sebagai perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Selain itu, diatur pula mengenai organisasi Polban, termasuk Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Statuta ini juga menetapkan hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta sistem penjaminan mutu dan pengelolaan anggaran.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ Polban yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Polban sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Mahasiswa dan Dosen yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi dari Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.