Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 22 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 22 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 22/2013 · Perda Kabupaten Sorong No. 22 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2013Tanggal Penetapan:4 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku04 Maret 2013
Tanggal Penetapan04 Maret 2013
Tempat PenetapanAimas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan menetapkan retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf h dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan, termasuk jasa tambat, labuh, pemanduan, penundaan, dermaga, penumpukan, terminal penumpang, penggunaan alat mekanik dan non-mekanik, serta jasa kepelabuhanan lainnya seperti tanda masuk pelabuhan, penggunaan tanah dan perairan, pengawasan bunker, pemakaian air tawar, dan jasa terkait kapal wisata. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan kepelabuhanan.

Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis pelayanan, jenis fasilitas, frekuensi, dan lama pelayanan atau penggunaan fasilitas. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhitungkan biaya penyelenggaraan pelayanan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.