di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1981 tentang Pembangunan Asrama Mahasiswa Untuk Perguruan Tinggi Di Seluruh Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1981 · Keppres No. 40 Tahun 1981 · Keppres Nomor 40 Tahun 1981
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatasi kebutuhan asrama mahasiswa yang meningkat di kota-kota dengan perguruan tinggi. Penyediaan asrama dianggap penting untuk mendukung pengembangan generasi muda dalam pendidikan tinggi. Keputusan ini menekankan pentingnya pengelolaan asrama oleh mahasiswa melalui koperasi dan perlunya koordinasi terpadu dalam pembangunan asrama. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyediaan dana, sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membina asrama sebagai bagian dari sarana pendidikan. Menteri Muda Urusan Pemuda dan Menteri Muda Urusan Koperasi bertugas membina kesadaran berkoperasi dan mengembangkan Koperasi Pemuda Indonesia. Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat mengkoordinasikan kebijakan pelaksanaan program pembangunan asrama. Semua pejabat terkait memberikan petunjuk dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan ini.