Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP merupakan sistem yang dirancang untuk menetapkan, mengukur, mengumpulkan data, mengklasifikasikan, mengikhtisarkan, dan melaporkan kinerja instansi pemerintah. Peraturan ini mengatur tahapan penyelenggaraan SAKIP yang meliputi penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi atas implementasi SAKIP. Renstra menjadi landasan penyelenggaraan SAKIP dan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran. Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran dengan indikator kinerja yang mengacu pada Renstra. Pengukuran kinerja dilakukan secara berkala untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan. Pengelolaan data kinerja dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kinerja dan Anggaran (SiMekar). Laporan Kinerja disusun sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah atas penggunaan anggaran.