Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 5/2020 · Permen PPPA No. 5 Tahun 2020 · Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2020Tanggal Penetapan:11 September 2020
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPenyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku11 September 2020
Tanggal Penetapan11 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP merupakan sistem yang dirancang untuk menetapkan, mengukur, mengumpulkan data, mengklasifikasikan, mengikhtisarkan, dan melaporkan kinerja instansi pemerintah. Peraturan ini mengatur tahapan penyelenggaraan SAKIP yang meliputi penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi atas implementasi SAKIP. Renstra menjadi landasan penyelenggaraan SAKIP dan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran. Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran dengan indikator kinerja yang mengacu pada Renstra. Pengukuran kinerja dilakukan secara berkala untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan. Pengelolaan data kinerja dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kinerja dan Anggaran (SiMekar). Laporan Kinerja disusun sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah atas penggunaan anggaran.

(-)

(-)