Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 9/2017 · Perda Kabupaten Lamongan No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2017Tanggal Penetapan:12 Juli 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku17 Juli 2017
Tanggal Penetapan12 Juli 2017
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah beserta peraturan pelaksanaannya. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait kewenangan pengelolaan air tanah yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Dengan pencabutan ini, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)