Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 30 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 30/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 30 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2011Tanggal Penetapan:29 September 2011
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku29 September 2011
Tanggal Penetapan29 September 2011
Tempat PenetapanMaba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 30 Tahun 2011 ini mengatur tentang pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Latar belakang pembentukan BPBD adalah karena Kabupaten Halmahera Timur merupakan daerah rawan bencana, terutama bencana alam seperti gempa, tanah longsor, banjir, dan tsunami. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Peraturan ini mengatur tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana, dan pemulihan kondisi dari dampak bencana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana, melaksanakan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana, dan mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman bencana.

Peraturan ini juga mengatur kelembagaan BPBD, struktur organisasi BPBD, tugas dan fungsi Kepala Pelaksana BPBD, Sekretariat BPBD, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, serta Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahapan prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana, dengan rincian kegiatan yang dilakukan pada setiap tahapan.

Peraturan ini juga mengatur pendanaan penanggulangan bencana yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta pengelolaan bantuan bencana yang meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan pengumpulan uang dan barang dalam hal terjadinya bencana tanpa izin dari pejabat yang berwenang, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah).