Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 2/2018 · Perda Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2018Tanggal Penetapan:2 April 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku03 April 2018
Tanggal Penetapan02 April 2018
Tempat PenetapanDemak

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 3) dicabut dan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan, berbasis pada aspirasi masyarakat, melalui perencanaan dan penganggaran yang terpadu, sistematis, objektif, dan berkelanjutan. Perencanaan pembangunan daerah disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur sistem perencanaan dan penganggaran daerah yang meliputi:

  1. Perencanaan Pembangunan Daerah:
    • Bertujuan untuk meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, pelayanan publik, dan daya saing daerah.
    • Menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas.
    • Meliputi RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.
  2. Penganggaran Daerah:
    • Merupakan proses penterjemahan rencana kegiatan ke dalam rencana keuangan yang bersumber pada RKPD.
    • Meliputi penyusunan dokumen KUA, PPAS, RKA Perangkat Daerah, rancangan APBD, dan pengesahan APBD.
    • Dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Peraturan ini juga mengatur masa reses anggota DPRD terkait dengan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua dokumen rencana pembangunan daerah dan dokumen penganggaran yang telah disusun dinyatakan masih tetap berlaku dan digunakan sampai tersusunnya perencanaan dan penganggaran sesuai dalam suatu satu kesatuan sistem.

(-)