di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 23/2011 · Perda Kabupaten Buleleng No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengamanatkan pengaturan retribusi ini dengan peraturan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, serta penggolongan retribusi sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pemakaian kekayaan daerah. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Tata cara pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: