Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 23/2011 · Perda Kabupaten Buleleng No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:23 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan23 September 2011
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi dan Sewa Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2001 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengamanatkan pengaturan retribusi ini dengan peraturan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, serta penggolongan retribusi sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pemakaian kekayaan daerah. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Tata cara pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Wajib retribusi diwajibkan untuk membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Pembayaran harus dilunasi sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan.
  • Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).