Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/06/2013

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/06/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-010/A/JA/06/2013 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-010/A/JA/06/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Juni 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor 009/A/JA/10/2010 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat karena degradasi sumber daya alam di Indonesia yang memprihatinkan dan meningkatnya tindak pidana di bidang ini. Tujuannya adalah untuk merevitalisasi Satuan Tugas Tindak Pidana Sumber Daya Alam Lintas Negara agar lebih efektif dalam penegakan hukum dan mendukung upaya konservasi serta pengurangan emisi gas rumah kaca.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan dan struktur organisasi Satgas SDA-LN, yang bertugas menangani perkara tindak pidana sumber daya alam di tingkat regional, nasional, dan lintas batas negara. Satgas ini terdiri dari berbagai unsur pimpinan dan unit khusus yang memiliki tugas dan wewenang spesifik. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaporan dan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan kode etik dapat dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri dan Pengawasan Fungsional-Melekat lembaga Pengawasan Internal Kejaksaan Republik Indonesia.