Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Dana Dekonsentrasi Kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 12/2019 · Peraturan BKKBN No. 12 Tahun 2019 · Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Program Keluarga BerencanaPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPelimpahan Kewenangan Dana Dekonsentrasi Kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk menetapkan pelimpahan kewenangan dana dekonsentrasi kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan BKKBN.

Ketentuan Substansial: Pelimpahan kewenangan ini mencakup rencana program, kegiatan, dan anggaran yang dibiayai dari APBN melalui mekanisme pendanaan dekonsentrasi. Gubernur DKI Jakarta bertanggung jawab atas pelaksanaan program yang meliputi dukungan manajemen, pelatihan, penelitian, dan program kependudukan serta keluarga berencana. Pelaksanaan harus sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan, serta dilakukan secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

(-)

(-)