Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHANRETRIBUSI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 17/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2011Tanggal Penetapan:30 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHANRETRIBUSI
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku30 Juni 2011
Tanggal Penetapan30 Juni 2011
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan pelayanan persampahan/kebersihan sebagai salah satu jenis retribusi daerah yang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Retribusi: Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumber, pengangkutan sampah ke lokasi pembuangan, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir.
  • Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan persampahan/kebersihan.
  • Golongan Retribusi: Digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  • Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis atau volume sampah. Jika sulit diukur, volume ditaksir berdasarkan pendekatan seperti luas lantai bangunan.
  • Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarif berbeda untuk pengambilan, pengangkutan, pengolahan, dan pemusnahan sampah rumah tangga, serta pembuangan sampah langsung ke TPA dan pemakaian Lapangan Merdeka.
  • Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah daerah pelayanan tempat pelayanan diberikan.
  • Masa Retribusi: Satu bulan atau satu hari, tergantung jenis pelayanan.
  • Saat Retribusi Terutang: Pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan.
  • Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  • Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau SKRDLB.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  • Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  • Penghapusan Piutang Kedaluwarsa: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  • Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberikan insentif.
  • Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.