Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 2/2021 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2021Tanggal Penetapan:27 Juli 2021
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku27 Juli 2021
Tanggal Penetapan27 Juli 2021
Tempat PenetapanLangara

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 dengan tujuan mewujudkan Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai “pulau ramah lingkungan” yang sejahtera melalui pengembangan kegiatan ekonomi wilayah berbasis potensi lokal yang berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan pelayanan dan jaringan prasarana, pengembangan kegiatan agro berbasis kehutanan, pertanian, dan perkebunan, pengembangan sumber daya bahari berbasis perikanan dan kelautan, pengembangan kawasan pesisir sebagai kawasan wisata, perwujudan kawasan permukiman yang layak dan berkelanjutan, pengendalian kegiatan pertambangan, serta peningkatan upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. Struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas sistem perkotaan (PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan peruntukan lindung (perlindungan kawasan, perlindungan setempat, cagar budaya, ekosistem mangrove) dan kawasan peruntukan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, pertahanan dan keamanan). Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan perkotaan Langara, Lansilowo, Polara, Lampeapi, Munse, kawasan pariwisata Kampa, serta kawasan perkotaan Sawaea dan Ladianta. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dilaksanakan dengan mempertimbangkan tujuan penyelenggaraan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten terdiri atas ketentuan umum zonasi, penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRW ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Izin pemanfaatan/persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang/persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: - Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, maka persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang disesuaikan dengan fungsi kawasan dan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah ini. - Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, maka dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. - Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka izin pemanfaatan ruang/persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin pemanfaatan ruang/persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, ditentukan sebagai berikut: - Yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. - Yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diproses untuk mendapatkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang. 2. Orang yang tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang. 3. Setiap orang yang menghalangi akses terhadap kawasan milik umum. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan/pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi ruang.