Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumueneng

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Langsa 3/2023 · Perda Kota Langsa No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2023Tanggal Penetapan:5 April 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumueneng
LokasiPemerintah Kota Langsa
Tanggal Berlaku05 April 2023
Tanggal Penetapan05 April 2023
Tempat PenetapanLangsa

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumueneng (Lembaran Kota Langsa Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Kota Langsa Nomor 845).

Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2023 mencabut Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumueneng. Pencabutan ini dilakukan karena adanya *refocussing* kegiatan dan realokasi anggaran untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19, yang mengakibatkan pembatalan penambahan penyertaan modal tersebut. Dengan dicabutnya Qanun Nomor 11 Tahun 2019, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)