Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 03 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 03 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 03/2018 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 03 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 03 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2018Tanggal Penetapan:9 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku10 Agustus 2018
Tanggal Penetapan09 Agustus 2018
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 24).

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 11 mengenai definisi Pajak Hotel, penambahan huruf k pada Pasal 2 sehingga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan menjadi salah satu jenis pajak daerah, perubahan pada Pasal 16 ayat (2) huruf g mengenai objek pajak hiburan, serta penghapusan Pasal 106. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XII/2011 dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/390/B.III/HK/2016, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

(-)

(-)