Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 865.625.218.279,98 dan belanja sebesar Rp 895.183.802.836,63, menghasilkan defisit sebesar (Rp 29.558.584.556,65). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 72.142.273.826,51 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 72.142.273.826,51 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp 42.583.689.269,86. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp1.459.982.642.593,51, jumlah kewajiban sebesar Rp 10.466.919.847,67, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.449.515.722.745,84. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.