Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 2/2019 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2019Tanggal Penetapan:19 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku19 Agustus 2019
Tanggal Penetapan19 Agustus 2019
Tempat PenetapanToboali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2006 Nomor 11 Seri E); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 12 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2017 Nomor 12);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 865.625.218.279,98 dan belanja sebesar Rp 895.183.802.836,63, menghasilkan defisit sebesar (Rp 29.558.584.556,65). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 72.142.273.826,51 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 72.142.273.826,51 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp 42.583.689.269,86. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp1.459.982.642.593,51, jumlah kewajiban sebesar Rp 10.466.919.847,67, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.449.515.722.745,84. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)