Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 220 Tahun 2025

Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 220 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Kepmeninveshil/BKPM 220/2025 · Kepmeninveshil/BKPM No. 220 Tahun 2025 · Kepmeninveshil/BKPM Nomor 220 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Oktober 2025
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipeKeputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Oktober 2025

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.

Keputusan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal, yang mencakup kemitraan pada bidang usaha yang dipersyaratkan, kemitraan pada bidang usaha prioritas, dan kemitraan secara sukarela. Ditetapkan prosedur pelaksanaan kewajiban kemitraan untuk masing-masing jenis, termasuk penyampaian komitmen, pembuatan kesepakatan, dan pelaporan. Prosedur ini melibatkan penggunaan Sistem Online Single Submission (OSS) dan penyerahan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Keputusan ini juga mengatur mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan kemitraan, serta memberikan penghargaan bagi yang berprestasi. Dikecualikan bagi Usaha Besar dengan lokasi kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara atau Kawasan Ekonomi Khusus dari kewajiban kemitraan pada bidang usaha prioritas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban kemitraan dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, pengenaan denda administratif, pengenaan daya paksa polisional, dan/atau pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.