Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 200 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 200 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Serang Tentang Pajak Kopra

Juga dikenal sebagai: Keppres 200/1962 · Keppres No. 200 Tahun 1962 · Keppres Nomor 200 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Mei 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Serang Tentang Pajak Kopra
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Mei 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 200 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Serang yang mengatur pengadaan dan pemungutan pajak kopra. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada sidang tanggal 16 Juli 1959. Keputusan ini didasarkan pada tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut dan merujuk pada Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)