Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Verponding atas Tahun 1951

Juga dikenal sebagai: UUDrt 14/1951 · UUDrt No. 14 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 14 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1951Tanggal Penetapan:10 September 1951
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPemungutan Pajak Verponding atas Tahun 1951
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1951
Tanggal Penetapan10 September 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi Pajak Verponding 1928 sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Ordonansi dalam Staatsblad 1937 No. 153, selama tahun takwim 1951 tidak dijalankan. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1951 ini diterbitkan untuk mengatur pemungutan Pajak Verponding atas tahun 1951. Latar belakang penerbitan undang-undang ini adalah karena keadaan istimewa pasca pendudukan Jepang yang menghambat pelaksanaan pemungutan pajak sesuai Ordonansi Verponding 1928. Tujuannya adalah untuk memastikan pemungutan pajak tetap berlangsung meskipun peninjauan kembali ordonansi belum dapat dilakukan. Ketentuan substansial dari undang-undang ini meliputi penyesuaian masa pajak menjadi satu tahun kalender 1951, serta pengecualian dan perubahan teknis terhadap beberapa pasal dalam Ordonansi Verponding 1928. Kepala Jawatan Pajak diberi kewenangan untuk menetapkan aturan tidak memungut pajak atas barang yang hasilnya tidak diperoleh selama masa pajak.

1. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari sesudah hari pengundangannya dan mempunyai kekuatan surut hingga 1 Januari 1951.

(-)