Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 2/2012 · Perda Kota Sukabumi No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2012Tanggal Penetapan:12 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku12 Januari 2012
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2002 Nomor 4 Seri B - 1).

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui pemungutan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah. Hal ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penyesuaian Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Pasar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Pelayanan Pasar dipungut atas penyediaan fasilitas Pasar Tradisional/Sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pasar. - **Golongan Retribusi:** Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume penggunaan fasilitas pasar. - **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan untuk pelataran, los, dan kios dengan besaran yang berbeda. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. - **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pasar diberikan. - **Tata Cara Pemungutan dan Penagihan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetorkan ke Kas Daerah. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa. - **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. - **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. - **Pemeriksaan:** Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi. - **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 16 ayat (2), dan tidak membayar denda Sanksi Administratif Pasal 17 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang.