di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 10/2009 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2009 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Tahun Anggaran 2010. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 885.280.463.641,79 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.108.197.336.214,60, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (222.916.872.572.81). Defisit ini kemudian ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 222.916.872.572,81 yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 247.916.872.572,81 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 25.000.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 267.241.983.243,03, dana perimbangan sebesar Rp. 618.038.480.398,76, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 463.698.112.753.60 dan belanja langsung sebesar Rp. 644.499.223.461,00. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Gubernur berwenang menetapkan peraturan tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional. Dalam keadaan darurat dan mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.