Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 9/2017 · Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengolahan Limbah Cair
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanMajene

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan dan memanfaatkan pengolahan limbah cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, serta untuk memungut retribusi sebagai pendapatan asli daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pengolahan limbah cair. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan, sarana dan prasarana, volume, dan biaya operasional. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Wajib retribusi harus melunasi pembayaran retribusi sekaligus pada saat diterimanya SKRD. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling banyak 3 (tiga) bulan atau denda paling lama 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.