Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2013-2018 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, dengan berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Jawa Barat. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif. RPJMD disusun berdasarkan asas keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas, demokratis, dan berkelanjutan. RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra SKPD dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Visi Kepala Daerah adalah “DENGAN IMAN DAN TAQWA MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN RAHMATAN LIL'ALAMIN”. Misi Kepala Daerah meliputi reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan dasar yang berkualitas, pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah, serta peningkatan keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan kota.