Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 1/2019 · Perda Kota Pontianak No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2019Tanggal Penetapan:24 Januari 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku24 Januari 2019
Tanggal Penetapan24 Januari 2019
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 130) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 146) dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 159)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2019 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, yang mengharuskan perubahan peraturan daerah jika pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah yang telah ditetapkan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas PDAM Tirta Khatulistiwa dalam penyediaan air minum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014. Pasal ini mengatur tentang jumlah penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM Tirta Khatulistiwa. Perubahan meliputi penambahan penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 22.660.246.150,00 yang bersumber dari APBD dan APBN, dana untuk peningkatan akses air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada Tahun 2013, dan dana untuk kegiatan serupa pada Tahun 2018. Dengan penambahan ini, jumlah keseluruhan penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM menjadi sebesar Rp 230.975.192.026,38. Walikota berwenang melaksanakan penyertaan modal setelah dianggarkan dalam APBD.

(-)

(-)