Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/12/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/12/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Pencabutan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/71/KEP/DIR Tanggal 29 Juli 1998 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/109/KEP/DIR Tanggal 30 September 1998 tentang Tugas Pokok, Tanggung Jawab dan Wewenang Ketua Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency)

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/12/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/12/PBI/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2008Tanggal Penetapan:19 Agustus 2008
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPencabutan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/71/KEP/DIR Tanggal 29 Juli 1998 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/109/KEP/DIR Tanggal 30 September 1998 tentang Tugas Pokok, Tanggung Jawab dan Wewenang Ketua Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency)
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku19 Agustus 2008
Tanggal Penetapan19 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/71/KEP/DIR tanggal 29 Juli 1998 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/109/KEP/DIR tanggal 30 September 1998 tentang Tugas Pokok, Tanggung Jawab dan Wewenang Ketua Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia terkait Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia, yang telah dibubarkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2008. Pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan pembubaran badan tersebut dan menghilangkan ketentuan yang sudah tidak relevan. Peraturan ini menegaskan bahwa kedua Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia yang terkait dengan pembentukan dan tugas Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia tidak lagi berlaku.

(-)

(-)