Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 67 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-Batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang

Juga dikenal sebagai: UU 67/1958 · UU No. 67 Tahun 1958 · UU Nomor 67 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 1958Tanggal Penetapan:31 Juli 1958
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Batas-Batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Agustus 1958
Tanggal Penetapan31 Juli 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 13 tahun 1950 2. Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 17 tahun 1950

Undang-undang ini mengatur perubahan batas-batas wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. Latar belakangnya adalah kesulitan yang timbul akibat pembagian wilayah antara Kota Kecil Salatiga dan desa-desa sekitarnya, yang menghambat pelaksanaan urusan pemerintahan. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan susunan ketataprajaan dan melancarkan jalannya pemerintahan daerah Kotapraja Salatiga, serta memperhatikan kepentingan penduduk desa-desa yang berada di luar wilayah Kotapraja. Ketentuan substansialnya meliputi penetapan wilayah Kotapraja Salatiga yang meliputi sembilan desa, yaitu Desa Salatiga, Desa Kutowinangun, Desa Kalicacing, Desa Gendongan, Desa Sidorejolor, Desa Mangunsari, Desa Ledok, Desa Tegalrejo, dan Desa Dukuh. Selain itu, wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Semarang dikurangi dengan bagian-bagian desa yang masuk dalam wilayah Kotapraja Salatiga.

1. Semua peraturan daerah c.q. keputusan-keputusan Pemerintah Daerah Swatantra tingkat II Semarang dahulu yang masih berlaku dalam bagian-bagian wilayah yang sesudah mulai berlakunya Undang-undang ini termasuk dalam wilayah Kotapraja Salatiga, berlaku terus sebagai peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan daerah Kotapraja Salatiga, dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Kotapraja Salatiga. 2. Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan pemasukan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) ke dalam wilayah Kotapraja Salatiga diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. 3. Mulai saat berlakunya Undang-undang ini segala urusan pemerintahan yang tidak termasuk dalam urusan rumah-tangga Kotapraja Salatiga dan yang menurut ketentuan dalam peraturan perundangan lain yang kini masih berlaku dijalankan oleh atau atas nama pejabat yang berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri berwenang di Daerah tingkat II Semarang, diserahkan kepada dan dijalankan oleh atau atas nama pejabat yang berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri berwenang di Kotapraja Salatiga.

(-)