di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1/KOMNASHAM/I/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Perka Komnas HAM 1/KOMNASHAM/I/2015 · Perka Komnas HAM No. 1/KOMNASHAM/I/2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur keprotokolan di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna menghormati kedudukan Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing, organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan acara berjalan tertib dan teratur serta menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan dalam pelaksanaan keprotokolan, yang melibatkan Sekretariat Jenderal Komnas HAM dan unit-unit kerja terkait. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban penyelenggaraan acara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta pengaturan pakaian dan atribut keprotokolan.